Liputan6.com, Jakarta - Bea Cukai Blitar menggagalkan upaya pengiriman 292.000 batang rokok ilegal dalam Operasi Gurita 2025 yang berlangsung di Jalan Raya Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar.
Kepala Kantor Bea Cukai Blitar, Abien Prastowidodo, menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan hasil kerja sama antara pihaknya dengan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II dan Bea Cukai Malang.
Baca Juga
“Dalam penindakan yang kami lakukan, diprakirakan nilai barang mencapai Rp418.770.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp281.661.600,” imbuhnya.
Advertisement
Saat ini, Bea Cukai Blitar tengah melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi, yakni pengemudi kendaraan yang membawa rokok ilegal. Pemeriksaan dilakukan untuk mengembangkan penyelidikan serta mengungkap jaringan distribusi rokok ilegal di wilayah tersebut.
“Pemberantasan rokok ilegal bukan hanya soal potensi penerimaan negara yang hilang, tetapi juga demi memberikan perlindungan terhadap pelaku usaha legal yang mematuhi ketentuan yang berlaku,” tutup Abien.
Bea Cukai Kediri dan Pemkab Nganjuk Amankan 27.708 Batang Rokok Ilegal
Sebelumnya, Bea Cukai Kediri bersama Pemerintah Kabupaten Nganjuk berhasil mengamankan sebanyak 27.708 batang rokok ilegal dalam operasi pasar gabungan yang digelar selama empat hari, mulai Selasa (20/5) hingga Jumat, 24 Mei 2025.
Salah satu lokasi utama operasi berlangsung di wilayah Kecamatan Rejoso pada Kamis (23/5), yang menghasilkan penyitaan 11.416 batang rokok tanpa pita cukai.
"Operasi pasar di wilayah Kecamatan Rejoso merupakan bagian dari rangkaian kegiatan penindakan rokok ilegal secara intensif oleh Bea Cukai Kediri dan Pemkab Nganjuk," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Ardiyatno, Kamis (5/6/2025).
Dalam operasi tersebut, tim gabungan menyisir sejumlah toko eceran dan warung yang menjadi target pemeriksaan.
Seluruh rokok yang disita diketahui tidak dilekati pita cukai, sehingga melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Advertisement
Bentuk Nyata Pemanfaatan Dana Bagi Hasil
Ardiyatno menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk nyata pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk mendukung pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.
"Tak luput kami mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang, untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Rokok tanpa pita cukai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan konsumen karena tidak melalui pengawasan resmi," tegasnya.
Bea Cukai Kediri menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menggempur peredaran rokok ilegal.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan, terutama bagi industri rokok yang telah memenuhi kewajiban cukai secara legal.