Sukses

Pendanaan Bank ke Fintech Lending Capai Rp49,40 Triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendanaan dari perbankan kepada perusahaan financial technology (fintech) khususnya layanan pinjam-meminjam (P2P Lending) terus menunjukkan pertumbuhan signifikan pada awal tahun ini.

Diperbarui 02 Jun 2025, 20:15 WIB Diterbitkan 02 Jun 2025, 20:15 WIB

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendanaan dari perbankan kepada perusahaan financial technology (fintech) khususnya layanan pinjam-meminjam (P2P Lending) terus menunjukkan pertumbuhan signifikan pada awal tahun ini.

Berdasarkan data terbaru per Februari 2025, total pemberian pinjaman melalui fintech mencapai Rp80,07 triliun, dengan porsi terbesar yakni Rp49,40 triliun atau sekitar 61,69% berasal dari sumber pendanaan perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa kerjasama antara bank dan fintech merupakan peluang bisnis yang memberikan kontribusi penting dalam fungsi intermediasi, khususnya dalam mendukung UMKM.

"Kerjasama Bank dan fintech merupakan salah satu business opportunity yang turut serta memberikan kontribusi dalam fungsi intermediasi terutama menyasar kalangan UMKM sehingga dapat meningkatkan akses dan layanan keuangan bagi masyarakat dalam rangka mendukung pendalaman dan perluasan inklusi keuang," kata Dian dikutip dari jawaban tertulisnya, Senin (2/6/2025).

Kolaborasi ini diharapkan mampu meningkatkan akses dan layanan keuangan bagi masyarakat luas serta memperkuat inklusi keuangan di Indonesia.

Adapun kata Dian, Bank senantiasa terus melakukan peningkatan pengelolaan risiko kredit dan tata kelola dalam pemberian kredit kepada dan/atau melalui perusahan P2P Lending/Mitra dalam menjaga pertumbuhan yang berkesinambungan antara lain dengan melakukan evaluasi atas kerjasama antara Bank dengan Mitra, termasuk menilai kinerja dan kelayakan Mitra secara berkala.

 

2 dari 3 halaman

OJK Terbitkan Pedoman Khusus Bank dan Fintech

OJK juga telah mengeluarkan pedoman khusus mengenai kerjasama antara bank dan fintech sebagai panduan bagi bank dalam menerapkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

Hal ini bertujuan agar peningkatan kolaborasi tetap berjalan dengan profesional dan ama.

Menurutnya, dengan sinyal positif ini, tidak terlihat adanya perlambatan signifikan dalam pendanaan bank ke fintech lending pada awal tahun 2025, menandakan kepercayaan yang terus terjaga antara kedua sektor tersebut.

"OJK telah menerbitkan pedoman mengenai kerjasama dengan fintech sebagai panduan dalam memberikan professional judgement terhadap kebutuhan kerjasama tersebut, sehingga mendorong peningkatan kerjasama dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik," ujarnya.

 

3 dari 3 halaman

Stabilitas Sektor Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga meskipun dihadapkan pada meningkatnya dinamika perdagangan dan ketegangan geopolitik global.

"stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga di tengah dinamika tensi perdagangan dan geopolitik global," kata Ketua OJK Mahendra Siregar, dalam RDKB Mei 2025, Senin (2/6/2025).

Menurut Mahendra, dinamika perdagangan internasional menunjukkan perkembangan positif setelah tercapainya beberapa kesepakatan penting. Di antaranya adalah kesepakatan dagang permanen antara Amerika Serikat dan Inggris yang dicapai pada 8 Mei 2025, menjadi perjanjian pertama AS setelah penundaan penerapan tarif resiprokal.

Selain itu, kesepakatan sementara antara AS dan Tiongkok yang berlaku selama 90 hari sejak 12 Mei 2025 turut menurunkan tensi perdagangan global.

Produksi Liputan6.com
file_put_contents($logBotFile, "🏁 END index.php | " . date('c') . "\n", FILE_APPEND | LOCK_EX);