Kemenperin Tepis Perpres TKDN Desakan Pihak Tertentu: Untuk Perkuat Industri Lokal!

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita.-ist -
JAKARTA, DISWAY.ID -Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menepis anggapan bahwa kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah diambil secara tergesa-gesa atau karena desakan pihak tertentu.
Demikian menanggapi kekhawatiran akan reformasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) lewat penerbitan Perpres tersebut terhadap keberlangsungan dunia industri kedepannya.
Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, menegaskan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 ini sudah ada sejak Februari 2025 lalu, jauh sebelum adanya dinamika yang berkembang belakangan ini.
BACA JUGA:PENGUMUMAN! 32 Bandara Ditutup untuk Umum Imbas Perang India Pakistan Memanas, Ini Daftarnya
"Kami ingin tegaskan bahwa reformasi TKDN bukan karena latah, tidak reaktif, dan bukan karena tekanan," jelas Menperin Agus kepada Disway di Jakarta, pada Sabtu 10 Mei 2025.
Melanjutkan, Agus juga menambahkan bahwa penerbitan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tersebut merupakan bagian dari upaya jangka panjang pemerintah untuk memperkuat industri nasional melalui peningkatan penggunaan produk dalam negeri.
Selain itu, Agus juga menilai bahwa kebijakan ini juga sejalan dengan arahan Presiden untuk memperdalam struktur industri dan meningkatkan daya saing nasional.
"Kementerian Perindustrian telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi TKDN selama ini. Reformasi ini bertujuan agar kebijakan lebih adaptif, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi pelaku industri dalam negeri," tutur Menperin Agus.
Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Koordinator (WKUK) Bidang Organisasi, Komunikasi, dan Pemberdayaan Daerah Kadin Indonesia Erwin Aksa juga menyoroti isu birokrasi halal untuk daging, kuota untuk produk agrikultur, serta hambatan TKDN kepada produk-produk teknologi seperti Apple.
BACA JUGA:Inklusivitas di Dunia Kerja, Perusahaan Wajib Penuhi Hak Pekerja Disabilitas Sesuai UU
Oleh karena itulah, dirinya berharap agar dalam waktu dua bulan ke depan, akan ada relaksasi regulasi yang bisa menguntungkan kedua belah pihak.
"Kita berharap bisa memberikan yang terbaik, membeli barang Amerika (Serikat) lebih banyak, sehingga tarif yang diberikan kepada Indonesia bisa lebih wajar, seperti negara-negara sahabat Amerika (Serikat) lainnya," tutur Erwin.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: