Aturan Baru Biaya Perjalanan Dinas dari Sri Mulyani, Penginapan Menteri Sampai Rp9,3 Juta/Malam

Minggu, 01 Juni 2025 - 18:50 WIB
loading...
Aturan Baru Biaya Perjalanan...
Menkeu Sri Mulyani Indrawati resmi mengeluarkan aturan baru terkait standar biaya perjalanan dinas bagi para menteri dan aparatur sipil negara (ASN). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi mengeluarkan aturan baru terkait standar biaya perjalanan dinas bagi para menteri dan aparatur sipil negara ( ASN ). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

Dalam aturan yang diundangkan dan berlaku sejak tanggal 20 Mei 2025 itu, terjadi beberapa perubahan biaya perjalanan dinas baik untuk perjalanan domestik maupun perjalanan luar negeri dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 39 Tahun 2024. Misalnya biaya penginapan dalam negeri yang mengalami penurunan untuk setingkat Menteri.

Baca Juga: Surat Edaran Efisiensi untuk Semua Kepala Daerah, Perjalanan Dinas Dipangkas 50%

Merujuk aturan tersebut, biaya penginapan dalam negeri untuk Menteri, Wakil Menteri, dan pejabat Eselon I saat ini ditetapkan antara Rp2,1 juta hingga Rp9,3 juta per malam. Padahal jika dibandingkan dengan PMK yang berlaku sebelumnya, batas atas berada di Rp9,7 juta yang artinya terjadi penurunan sebesar Rp400.000.

Perubahan lainnya berupa biaya transportasi dari dan ke terminal bus, stasiun, bandara, atau pelabuhan. Saat ini ditetapkan biaya sebesar Rp94.000 hingga Rp462.000 per orang per satu kali perjalanan, turun dari peraturan sebelumnya yang berada di kisaran Rp104.000 sampai dengan Rp574.000.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pesan Sri Mulyani di...
Pesan Sri Mulyani di Momen Iduladha, Teladan Keikhlasan Nabi Ibrahim untuk Perekonomian
Biaya Pengadaan Mobil...
Biaya Pengadaan Mobil Dinas Pejabat Naik, Eselon I Jadi Rp931 Juta
Pemerintah Batal Kasih...
Pemerintah Batal Kasih Diskon Tarif Listrik, Ternyata Ini Sebabnya
1.375 ASN Siap-siap...
1.375 ASN Siap-siap Pindah, Kantor Kemenko 3 di IKN Selesai Dibangun
Lelucon Soal Beras Bikin...
Lelucon Soal Beras Bikin Mentan Jepang Mengundurkan Diri
Menkeu Sri Mulyani Blak-blakan...
Menkeu Sri Mulyani Blak-blakan Soal Surplus Rp4,3 Triliun APBN April 2025
Prabowo Tak Reshuffle...
Prabowo Tak Reshuffle Kabinet, PKB Minta Menteri Bekerja Lebih Keras Lagi
5 Menteri Kabinet Prabowo...
5 Menteri Kabinet Prabowo Lulusan ITB, Nomor 1 Masuk Daftar Ilmuwan Berpengaruh Dunia
Apakah Guru Sekolah...
Apakah Guru Sekolah Rakyat Diangkat Jadi ASN? Berikut Syarat Pendaftarannya
Rekomendasi
Ranking WBC Manny Pacquiao...
Ranking WBC Manny Pacquiao Dihapus, Batal Duel Mario Barrios?
Arai Agaska Siap Gempur...
Arai Agaska Siap Gempur Misano, Bidik Podium Kedua di FIM R3 World Cup!
Alasan Khabib Nurmagomedov...
Alasan Khabib Nurmagomedov Tak Pernah Jajal Kelas Welter, Joaquin Buckley: Tangannya Terlalu Pendek!
Berita Terkini
Era Kejayaan BRICS dan...
Era Kejayaan BRICS dan Dedolarisasi, Lebih 90 Negara Tinggalkan Dolar AS
Aset Pengguna Platform...
Aset Pengguna Platform Kripto OKX Tembus USD28 Miliar
Kinerja Hulu hingga...
Kinerja Hulu hingga Hilir Positif, Akselerasi Pertamina Wujudkan Swasembada Energi
Prabowo Pilih Temui...
Prabowo Pilih Temui Putin di Rusia, Absen KTT G7 Kanada
Kampanye Jaga Bumi Hasilkan...
Kampanye Jaga Bumi Hasilkan Daur Ulang Lebih dari 1.900 Gawai Bekas
Gaji Hakim Naik 280%,...
Gaji Hakim Naik 280%, Anggaran Diambil dari Efisiensi Belanja Negara
Infografis
Sri Mulyani Jamin BLT...
Sri Mulyani Jamin BLT Warteg dan PKL Rp1,2 Juta Sulit Dipotong
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved
file_put_contents($logBotFile, "🏁 END index.php | " . date('c') . "\n", FILE_APPEND | LOCK_EX);